Data UNICEF menunjukkan sekitar 50 persen anak Indonesia pengguna internet pernah terpapar konten seksual di media sosial, sementara 42 persen anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital.
Namun demikian, KPAI juga mengingatkan pemerintah untuk memitigasi potensi tantangan seperti munculnya joki akun palsu dan risiko migrasi anak ke platform tidak terdaftar atau menggunakan VPN untuk memalsukan lokasi dan usia.
KPAI mendorong pemerintah menyediakan ruang digital alternatif yang aman dan edukatif bagi anak di bawah 16 tahun.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti juga menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini, seraya menekankan pentingnya pengawasan orangtua dan guru.
"Yang diperlukan pertama adalah pengawasan dari orangtua. Kemudian yang kedua adalah dari guru, dan yang sangat penting tentu saja edukasi dari berbagai pihak agar pembatasan penggunaan media sosial dapat berjalan efektif," ujarnya.
Dengan kebijakan ini, Indonesia menjadi salah satu negara non-Barat pertama yang secara progresif mengatur pembatasan akses digital berdasarkan usia, mengikuti langkah Australia yang lebih dulu menerapkan larangan serupa pada Desember 2025.