Pengategorian risiko ini tidak hanya didasarkan pada jenis konten, tetapi juga pada arsitektur digital platform yang dirancang memaksimalkan keterlibatan pengguna dan berpotensi menimbulkan kecanduan digital.
Meutya mengakui bahwa kebijakan ini kemungkinan akan menimbulkan ketidaknyamanan bagi anak-anak maupun orang tua di masa awal transisi. Namun, ia menegaskan pemerintah tidak bisa tinggal diam melihat masa depan anak-anak dipertaruhkan oleh algoritma platform digital.
"Kami memahami langkah ini bisa menimbulkan ketidaknyamanan. Namun, pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak kini berada pada platform. Orang tua tidak harus menghadapi tantangan perkembangan teknologi sendirian," tegasnya.
Berdasarkan aturan tersebut, tanggung jawab utama perlindungan anak berada di tangan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau pemilik platform. Perusahaan teknologi diwajibkan melakukan validasi usia yang lebih ketat dan menonaktifkan akun yang terbukti milik pengguna di bawah usia 16 tahun.
Platform yang melanggar ketentuan verifikasi usia ini terancam sanksi administratif hingga pemutusan akses di wilayah Indonesia.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut positif kebijakan ini. Komisioner KPAI Sylvana Apituley menilai aturan ini berangkat dari statistik kekerasan berbasis online terhadap anak Indonesia yang makin mengkhawatirkan.