Hal ini mengingat data sementara menunjukkan sekitar 95% penerima manfaat JHT saat ini telah dikenai tarif pajak 0% karena nominalnya di bawah Rp 50 juta.
Namun angka tersebut masih diperdebatkan validitasnya oleh kalangan pekerja.
Jika usulan ini diterima, pemerintah perlu merevisi PP Nomor 68 Tahun 2009 sebagai dasar hukum perubahan kebijakan tersebut.