CARAPANDANG - Pemerintah mulai mengkaji usulan untuk menaikkan ambang batas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang dibebaskan dari pajak menjadi Rp 400 juta, dari yang saat ini sebesar Rp 50 juta.
Sebelumnya, usulan ini disampaikan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, dalam pertemuan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kementerian Keuangan, Rabu (8/7/2026).
Said Iqbal menilai batas Rp 50 juta yang masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.
Perhitungan berdasarkan nilai emas dan inflasi selama hampir dua dekade menjadi dasar usulan kenaikan hingga Rp 400 juta.
"Jadi akan lebih fair kalau orang yang terkena pajak JHT itu mulai Rp 400 juta ke atas," ujar Said.
Menanggapi usulan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah terbuka untuk mengkaji aspirasi tersebut.
Kajian akan mencakup kesesuaian dengan regulasi yang berlaku, dampaknya terhadap penerimaan negara, serta manfaat ekonomi bagi penerima JHT.
"Kita akan lihat peraturan yang ada dan apa dampaknya ke pendapatan negara maupun ke dampak ekonomi orang yang kita bebaskan tadi pajaknya," kata Purbaya.
Pemerintah masih menunggu data lengkap dari BPJS Ketenagakerjaan sebelum mengambil keputusan.