Prioritas utama tetap pada perlindungan 5,7 juta calon jemaah yang saat ini masih berada dalam daftar tunggu.
"Nanti mungkin akan saya jelaskan keterangannya, modelnya seperti apa. Tapi ini bukan keputusan, ini sedang kita godok terus-menerus supaya keinginan presiden, haji tidak ngantre itu bisa terwujud," tegas Dahnil.
Sebagai informasi, saat ini calon jemaah haji reguler asal Indonesia harus menunggu hingga 26 tahun, sementara jemaah haji khusus menunggu sekitar 6 tahun.