SOLOK, CARAPANDANG - Pemerintah Kabupaten Solok secara resmi menetapkan perpanjangan masa tanggap darurat bencana selama tujuh hari ke depan hingga 22 Desember 2025. Keputusan ini diambil sebagai langkah lanjutan untuk memastikan penanganan bencana berjalan optimal serta menjamin keselamatan dan pemulihan masyarakat terdampak, Selasa (16/12/2025).
Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Medison dalam paparannya menyampaikan kondisi terkini pascabencana yang masih memerlukan penanganan serius dan terkoordinasi. Berdasarkan hasil pendataan sementara, total perkiraan kerugian mencapai kurang lebih Rp.1,3 triliun, yang mencakup aset pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, serta aset milik masyarakat.
Beberapa wilayah yang memerlukan penanganan khusus dan intensif meliputi Kecamatan Junjung Sirih, Kecamatan Singkarak, dan Kecamatan Kubung. "Hingga saat ini tercatat sebanyak 235 Kepala Keluarga atau 925 jiwa masih mengungsi yang tersebar di tiga kecamatan tersebut," ujar Sekda.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Solok terus melakukan upaya pemulihan infrastruktur, khususnya pengembalian jalur sungai yang terdampak bencana di lima lokasi, yakni Koto Sani, Muaro Pingai, Paninggahan, Selayo, dan Saniang Baka.
Bupati Solok Jon Firman Pandu dalam arahannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam penanganan bencana.