Beranda Hukum dan Kriminal Pejabat Eselon II Dilaporkan ke Kejagung Karena Miliki 100 Lebih SPPG

Pejabat Eselon II Dilaporkan ke Kejagung Karena Miliki 100 Lebih SPPG

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman resmi menyerahkan data dan informasi terkait dugaan kepemilikan lebih dari 100 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh oknum pejabat eselon II kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (9/6/2026).

0
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (ANTARA)

Lebih lanjut, Boyamin menyatakan akan mengawal ketat laporan ini. Ia mengancam akan mengajukan gugatan praperadilan jika Kejagung tidak segera menindaklanjuti laporan dan data yang telah diserahkan.

"Kita kawal kalau nanti misalnya tidak diproses akan saya gugat Praperadilan, misalnya untuk membuka semuanya," tegas Boyamin.

Terkait temuan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut meminta Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas dan memverifikasi kebenaran laporan tersebut guna menjaga kepercayaan publik terhadap program MBG.

Hingga berita ini diturunkan, Kejagung belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait