CARAPANDANG - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara resmi mengadopsi sebuah resolusi baru. Resolusi tersebut menetapkan tanggal 4 Desember sebagai Hari Internasional Menentang Tindakan Pemaksaan Sepihak yang akan diperingati setiap tahun.
Melansir dari Xinhua, penetapan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran global terhadap dampak negatif dari tindakan pemaksaan sepihak. Tindakan tersebut mencakup sanksi ekonomi, keuangan, dan perdagangan yang tidak sesuai dengan hukum internasional dan Piagam PBB.
Resolusi tersebut menekankan bahwa tindakan sepihak semacam itu sering kali menghambat pembangunan ekonomi dan sosial, terutama di negara-negara berkembang. Karena itu, negara-negara diimbau untuk tidak menerapkan sanksi atau kebijakan secara sepihak yang dapat merugikan negara lain.
Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional. PBB berharap peringatan ini dapat memperkuat solidaritas internasional dan mendorong kerja sama global dalam menghadapi dampak dari tindakan pemaksaan sepihak.
Resolusi ini didukung oleh 116 negara anggota, sementara 51 negara memberikan suara menolak dan enam lainnya memilih abstain. Penolakan sebagian besar datang dari negara-negara di Kawasan Utara Global, termasuk anggota Uni Eropa, Amerika Serikat, Inggris, Kanada, Australia, dan Jepang.