Beranda Umum Patuhi PP Tunas, Platform Digital X Ubah Batas Usia 16 Tahun

Patuhi PP Tunas, Platform Digital X Ubah Batas Usia 16 Tahun

Platform digital X (sebelumnya Twitter) menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun sebagai bagian dari penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah

0
Komdigi

Lebih lanjut, dimulai sejak tanggal 27 Maret 2026, X menyatakan akan melaksanakan rencana aksinya untuk melakukan identifikasi dan penonaktifan akun pengguna yang tidak memenuhi ketentuan batas usia minimum yang berlaku.

“Kemkomdigi akan melakukan pemantauan secara periodik atas kemajuan dari proses tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP TUNAS terpenuhi,” tegas Dirjen Alexander.

Kemkomdigi menegaskan agar penyelenggara sistem elektronik (PSE) lainnya yang telah menerima surat dari Menteri Komunikasi dan Digital segera memberikan respons resmi serta mengambil langkah konkret sebagaimana yang telah dan akan dilakukan oleh X.

“Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak,” tegas Dirjen Alexander.

Kemkomdigi menuggu platform lainnya untuk menunjukan itikad mematuhi hukum di Indonesia. dilansir komdigi.go.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait