CARAPANDANG - Platform digital X (sebelumnya Twitter) menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun sebagai bagian dari penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan perubahan ini merupakan langkah konkret platform global dalam memenuhi kewajiban regulasi nasional sekaligus meningkatkan pelindungan anak di ruang digital.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar mengatakan pemerintah mengapresiasi langkah yang diambil oleh X.
"Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan pelindungan terhadap anak di ruang digital,” kata Dirjen Alexander di Jakarta Pusat, Selasa (17/03/2026).
Melalui surat per tanggal 17 Maret 2026, X menyatakan komitmennya untuk memenuhi ketentuan implementasi PP TUNAS, yang secara khusus mengatur layanan jejaring dan sosial media berisiko tinggi, sehingga hanya diperkenankan bagi anak usia 16 tahun keatas.
Dirjen Alexander menyatakan X telah menyampaikan perubahan ini dalam laman Pusat Bantuan khusus Indonesia yang tersedia melalui tautan https://help.x.com/en/rules-and-policies/indonesia-resources.