CARAPANDANG – Wakil Rais Syuriah Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat, KH Ubaedillah Harits, M.Pd tegas mengatakan bahwa eksploitasi sumber daya alam (SDA) yang merusak lingkungan hukumnya haram dan wajib untuk dihentikan.
Ia menyampaikan hal tersebut dalam forum Bahtsul Masail Fikih Ekologi, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jabar.
“Pada prinsipnya SDA boleh dimanfaatkan. Namun ketika terbukti menimbulkan mafsadat seperti pencemaran, kerusakan ekosistem atau mengancam keselamatan manusia maka hukumnya haram,” ujarnya dalam forum yang digelar di Pesantren Ekologi Al-Mizan Wanajaya, Majalengka, Minggu, 7 Desember 2025 itu.
Menurutnya kerusakan lingkungan yang terjadi saat ini sudah masuk fase darurat. Maka itu, dibutuhkan sikap fikih yang tegas dan berpihak pada keselamatan rakyat.
Mereka menyoroti sederet tragedi ekologis mulai banjir bandang, longsor di kawasan tambang, hingga tercemarnya sungai-sungai akibat limbah industri. Semua itu dinilai sebagai buah dari eksploitasi serampangan yang mengabaikan etika dan keselamatan publik.
Sementara itu Tim Ahli LBM PWNU Jabar, KH Ahmad Yazid Fattah mempertegas bahwa fikih sejak awal berpihak pada keselamatan dan kemaslahatan.