Sebagai informasi, empat terdakwa prajurit TNI yang diadili di Pengadilan Militer II-08 Jakarta adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka . Mereka didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 KUHP terkait penganiayaan berat.
Andrie Yunus disiram air keras oleh para pelaku pada 12 Maret 2026 usai mengisi siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).