Beranda Hukum dan Kriminal Nama Adik Ipar Jokowi Muncul di Sidang Korupsi DJKA, Diduga Terima Rp425 Juta

Nama Adik Ipar Jokowi Muncul di Sidang Korupsi DJKA, Diduga Terima Rp425 Juta

Nama Wahyu Purwanto, suami adik Presiden ke-7 RI Joko Widodo, kembali terseret dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

0
Para saksi kasus korupsi jalur kereta api di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) wilayah Medan di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/4/2026).(KOMPAS.com/Cristison Sondang Pane)

Nama Wahyu Purwanto, suami adik Presiden ke-7 RI Joko Widodo, kembali terseret dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, terungkap bahwa Wahyu diduga menerima uang sebesar Rp425 juta dari seorang kontraktor.

Fakta ini terungkap saat Zulfikar Fahmi, Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera yang telah divonis 4 tahun 9 bulan penjara dalam kasus suap DJKA, dihadirkan sebagai saksi secara virtual pada Rabu (8/4/2026).

Mengutip laporan Tirto.id, Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu mempertanyakan identitas Wahyu setelah membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut adanya transfer uang tersebut.

"Ada keterangan saudara di sini, 'Saya pernah mentransfer uang sebesar Rp425 juta kepada Wahyu Purwanto'. Siapa Wahyu Purwanto ini?" tanya hakim, dikutip dari persidangan.

Setelah didesak, Zulfikar mengungkapkan bahwa Wahyu Purwanto adalah adik ipar Joko Widodo.

Zulfikar awalnya menyebut transfer tersebut terkait pembelian mobil mewah Hyundai Palisade.

Namun, hakim membacakan petikan BAP yang menyebut uang itu merupakan bentuk apresiasi atas rekomendasi Wahyu sehingga Zulfikar dapat memenangkan proyek senilai Rp30 miliar di Lampegan, Cianjur.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait