SUMBAR, CARAPANDANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mulai memberlakukan kebijakan baru berupa pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya di lingkungan kantor setiap pukul 10.00 WIB.
Kebijakan itu diumumkan langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Ahmad Zakri, saat memimpin apel rutin ASN di halaman Kantor Gubernur Sumbar, Kamis (21/5/2025).
Zakri menegaskan, setiap ASN dihimbau menghentikan aktivitas sejenak dan berdiri tegak di tempat masing-masing saat lagu Indonesia Raya mulai diperdengarkan.
“Mulai hari ini, setiap jam 10.00 akan diperdengarkan lagu Indonesia Raya. Ketika mendengar lagu Indonesia Raya, kita sejenak menghentikan aktivitas dan berdiri di tempat masing-masing,” tegas Zakri.
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan sekadar rutinitas seremonial, tetapi bagian dari upaya memperkuat rasa nasionalisme dan kebanggaan ASN terhadap bangsa dan negara.
“Ini dalam rangka menerapkan nilai core value ASN BerAKHLAK, yakni Bangga Melayani Bangsa. Bagaimana kita menumbuhkan rasa bangga kepada bangsa kita sendiri,” ujarnya.
Zakri menilai, kecintaan terhadap bangsa menjadi salah satu faktor penting yang menentukan kemajuan sebuah negara. Karena itu, ASN sebagai pelayan publik harus menjadi contoh dalam menjaga semangat kebangsaan di lingkungan kerja.
“Kalau kita belajar dari negara-negara maju, salah satu yang membuat mereka maju adalah tingginya rasa cinta masyarakat terhadap bangsanya sendiri,” katanya.