Beranda Umum MUI Usul Ganti Istilah LGBT, Prof. Niam: Bentuk Eufemisme

MUI Usul Ganti Istilah LGBT, Prof. Niam: Bentuk Eufemisme

Sebagai tindak lanjut, MUI menyatakan tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-LGSP yang akan disodorkan kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

0
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh (MUI)

CARAPANDANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengusulkan penggantian istilah Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) menjadi Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan (LGSP).

Usulan ini disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, di sela-sela Konferensi Internasional Annual International Conference on Fatwa Studies (IACFS) ke-10 di Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026).

Prof. Niam menilai istilah LGBT merupakan bentuk eufemisme atau penghalusan makna yang dinilai mengaburkan substansi penyimpangan moral di mata masyarakat.

Menurutnya, penggunaan istilah LGSP bertujuan agar publik memahami bahwa perilaku tersebut adalah tindakan terlarang secara agama dan hukum.

"Di tengah masyarakat ada deviasi dan penyimpangan norma nilai yang dipermisifkan melalui eufemisme istilah," ujar Prof. Niam, seraya menegaskan MUI berupaya mendobrak istilah LGBT untuk mengembalikan pemahaman bahwa ini adalah tindakan kriminal.

Sebagai tindak lanjut, MUI menyatakan tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-LGSP yang akan disodorkan kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Langkah ini disebut sebagai upaya menghidupkan fatwa melalui penguatan regulasi, serupa dengan fatwa pornografi yang turut melahirkan UU Pornografi.

Sebelumnya, Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar juga mendorong Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII menghasilkan rekomendasi tegas penolakan terhadap praktik LGBT.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait