Selain itu, Indonesia berkomitmen untuk mengakui sertifikasi halal yang diterbitkan lembaga sertifikasi halal di AS yang telah diakui oleh otoritas halal Indonesia, tanpa persyaratan atau batasan tambahan. Proses pengakuan terhadap lembaga sertifikasi halal AS juga akan disederhanakan dan dipercepat.
Menanggapi hal ini, Prof Ni'am mengingatkan bahwa aturan jaminan produk halal merupakan implementasi perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama, yang dijamin secara konstitusional.
Ia menegaskan konsumsi halal adalah kewajiban agama yang tidak bisa ditukar dengan keuntungan finansial.
"Misalnya kita beli barang dengan harga murah, tetapi tidak halal, dikasih gratis saja, jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi," tegasnya.
Ia mengajak masyarakat untuk menghindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal.
Meski demikian, Prof Ni'am membuka ruang kompromi pada aspek teknis, seperti penyederhanaan administrasi, transparansi pelaporan, efisiensi biaya, dan waktu pengurusan. Namun ia menegaskan aspek substansi kehalalan tidak boleh dikompromikan.
"Terhadap hal yang bersifat administratif bisa dan boleh disederhanakan. Tapi kita tidak boleh mengorbankan hal yang bersifat fundamental untuk memperoleh sekadar keuntungan finansial, sehingga hak dasar masyarakat Indonesia tercabut," tandasnya.