"Sesuai dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2006, bahwa pengadaan mobil untuk kepala daerah jenis sedan adalah 3.000 cc. Untuk jenis jip adalah 4.200 cc. Mobil yang kami adakan hanya yang 3.000 cc. Persoalan harga, ada rupa ada harga. Ada mutu, ada kualitas, ada harganya. Kami tidak mengikuti berapa harganya, kami hanya pesan mobilnya itu saja, sesuai dengan Permendagri," papar Rudy.
Sebelumnya, pengadaan mobil dinas ini menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk anggota DPRD Kaltim dan akademisi, yang menilai angka Rp 8,5 miliar terlalu besar di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang digalakkan pemerintah pusat melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
Namun, Plt. Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Kaltim, Andi Muhammad Arpan, sebelumnya membela pengadaan ini dengan menyebut bahwa proses telah mengacu pada regulasi yang berlaku.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud yang juga saudara Gubernur Rudy turut membela dengan menyatakan penganggaran telah dilakukan sesuai mekanisme melalui e-katalog agar harga jelas dan transparan.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetor 20 Maret 2025, Gubernur Rudy Mas'ud tercatat memiliki tiga mobil pribadi dengan total nilai Rp 250 juta, yakni Honda CR-V 2010, Honda Freed 2009, dan Suzuki X-Over 2007.