Sementara itu, Hakim Konstitusi Asrul Sani menanyakan kepada provider apa ruginya kalau permohonan pemohon terkait kuota internet hangus tersebut dikabulkan oleh MK.
Asrul melihat ada varian produk dari tiap-tiap provider yang mengakumulasikan sisa kuota dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Jadi ketika ada varian produk semacam ini, artinya ada peluang untuk akumulasi,” kata Asrul.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Ridwan Masyur menyampaikan bahwa kebutuhan internet sudah menjadi kebutuhan dasar seluruh masyarakat mulai dari yang muda sampai tua, baik untuk keperluan pekerjaan, pendidikan, berniaga dan sebagainya.
Namun, menurut dia, aturan yang membuat kuota hangus begitu saja saat masa berlaku sudah habis mengakibatkan ada pihak yang dirugikan, yakni masyarakat pengguna jasa internet.
Ridwan menekankan pentingnya duduk bersama untuk mencari solusi dari permasalahan kuota hangus tersebut, dan pentingnya melakukan sosialisasi. Sehingga norma yang diujikan bukan sekedar salah dan benar.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menekankan pada azas keadilan yang pada akronim tarif (transparansi, akuntabiliti, responsif, independen, dan fairness/keadilan).