Beranda Berita Menkop: Selama 2 Tahun Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Ditangggung APBN

Menkop: Selama 2 Tahun Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Ditangggung APBN

Untuk besaran gaji manajer masih dalam tahap pembahasan dan akan diatur dalam Perpres tentang operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang saat ini sedang difinalisasi.

0
ilustrasi/istimewa

CARAPANDANG – Gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama 2 tahun pertama operasional koperasi.

Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Koperasi Ferry Juliantono saat ditemui di sela seminar Great Institute di Jakarta, Selasa, 28 Juli 2026 seperti dilansir Kompas.com.

Ferry mengatakan setelah masa dua tahun tersebut berakhir, pembiayaan gaji manajer akan bersumber dari pendapatan koperasi yang telah beroperasi secara mandiri.

Namun, Ferry belum dapat memastikan nominal gaji yang akan diterima oleh manajer KDKMP.

Menurut dia, besaran gaji manajer masih dalam tahap pembahasan dan akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang saat ini sedang difinalisasi.

Selanjutnya dia mengatakan skema pembiayaan dari APBN hanya berlaku bagi manajer koperasi. Sementara itu, gaji pegawai koperasi lainnya akan menjadi tanggung jawab masing-masing koperasi dan dibayarkan dari pendapatan usaha koperasi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait