Beranda Hukum dan Kriminal Menilik Alasan Hasto-Tom Lembong Dapat Amnesti dan Abolisi

Menilik Alasan Hasto-Tom Lembong Dapat Amnesti dan Abolisi

Terpidana kasus suap yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto mendapatkan amnesti. Dan Terpidana kasus korupsi impor gula, eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong mendapatkan abolisi

0
Hasto-Lembong

CARAPANDANG - Terpidana kasus suap yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto mendapatkan amnesti. Dan Terpidana kasus korupsi impor gula, eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong mendapatkan abolisi. 

Pemberian amnesti dan abolisi tersebut berdasarkan perintah dari Presiden Prabowo Subianto dan telah disetujui oleh DPR, Kamis (31/7/2025). Abolisi merupakan hak yang dimiliki oleh kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana.

Sedangkan Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.

Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 pada Pasal 4 dijelaskan dengan pemberian amnesti. Semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang yang diberi amnesti dihapuskan. 

Lalu, apa pertimbangan diberikannya amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan Abolisi kepada Tom Lembong? dilansir rri.co.id, berikut adalah pertimbangannya. 

  • 1. Demi Kepentingan Bangsa dan Negara

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa pertimbangan diberikannya amnesti dan abolisi adalah demi kepentingan bangsa dan negara. Khususnya menjaga kondusivitas nasional menjelang perayaan HUT ke-80 RI.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait