CARAPANDANG.COM, SEOUL -- Mantan presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk-yeol dan istrinya pada Selasa (14/4) muncul bersama di pengadilan untuk pertama kalinya dalam sembilan bulan, lapor Kantor Berita Yonhap.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul (Seoul Central District Court) menggelar sidang terkait tuduhan bahwa Yoon melanggar Undang-Undang Dana Politik (Political Funds Act). Istrinya, Kim Keon-hee, hadir dalam sidang tersebut sebagai saksi. Ini menandai pertemuan pertama pasangan itu sejak Juli 2025, saat Yoon ditangkap.
Yoon dituduh bersekongkol dengan istrinya untuk menerima hasil jajak pendapat publik ilegal secara gratis dari seorang perantara politik pada 58 kesempatan menjelang pemilihan presiden 2022 dan menggunakannya untuk memengaruhi kegiatan kampanye, melanggar Undang-Undang Dana Politik.
Kim hadir di pengadilan pada sore hari, namun menolak menjawab sebagian besar pertanyaan jaksa penuntut, kecuali yang mengonfirmasi identitasnya sebagai istri Yoon.
Pada Januari, Kim dijatuhi hukuman 20 bulan penjara dalam putusan pengadilan tingkat pertama atas tuduhan suap, dengan hanya satu dari tiga dakwaan yang dikabulkan. Pengadilan menolak tuduhan pelanggaran Undang-Undang Pasar Modal (Capital Markets Act) dan Undang-Undang Dana Politik. Jaksa penuntut telah mengajukan banding atas putusan tersebut dan meminta hukuman 15 tahun penjara dalam persidangan tingkat banding.