"Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan Majelis Hakim, yakni terdakwa telah mengembalikan sebagian uang yang dikorupsi dan memiliki tanggungan keluarga," tutur Hakim Ketua.
Adapun vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Arif dituntut pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp15,7 miliar subsider 6 tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, Arif didakwa menerima suap saat menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Suap diduga diterima dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Syafei selaku advokat atau pihak yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi pada kasus CPO, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Uang diterima bersama-sama dengan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, beserta tiga hakim nonaktif yang menyidangkan kasus tersebut, yakni Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin.