Adapun hukuman tersebut diikuti dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," ungkap Hakim Ketua.
Sebelum menjatuhkan hukuman, Majelis Hakim mempertimbangkan perbuatan Arif yang tidak mendukung komitmen negara untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta telah mencoreng nama baik lembaga yudikatif sebagai benteng terakhir pencari keadilan di Republik Indonesia, sebagai hal memberatkan.
Selain itu, keadaan memberatkan lainnya yang menjadi pertimbangan berupa Arif merupakan pimpinan Pengadilan Negeri Kelas IA khusus yang seharusnya menjadi teladan bagi para hakim dan aparatur pengadilan, tetapi malah berbuat sebaliknya serta merupakan aparat penegak hukum yang melakukan tindak pidana dalam jabatannya sebagai hakim tindak pidana korupsi saat mengadili perkara tindak pidana korupsi, yang seharusnya memberikan keadilan, tetapi malah melakukan tindak pidana korupsi.
Kemudian, tindak pidana korupsi yang dilakukan Arif bukan karena kebutuhan (corruption by need), melainkan karena keserakahan (corruption by greed), turut menjadi pertimbangan memberatkan putusan.