Beranda Hukum dan Kriminal Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Tiga Kasus Korupsi

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Tiga Kasus Korupsi

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyatakan bahwa selain Febrie, polisi juga menetapkan seorang tersangka dari pihak swasta berinisial DR.

0
Febrie Ardiansyah ditetapkan jadi tersangka (ANTARA)

CARAPANDANG - Kepolisian resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan ini diumumkan kurang dari 24 jam setelah Kejaksaan Agung menerima pengunduran dirinya dari jabatan Jampidsus.

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyatakan bahwa selain Febrie, polisi juga menetapkan seorang tersangka dari pihak swasta berinisial DR.

"Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," ujar Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

"Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA, dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b," sambungnya.

Ketiga kasus yang menjerat Febrie meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN yang memicu pemadaman listrik, dugaan korupsi PT Asabri periode 2020-2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI (anak usaha PT Krakatau Steel).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait