Plt Jampidsus Rudi Margono secara resmi telah menerima pelimpahan ketiga perkara tersebut dari Polri ke Kejaksaan Agung.
Penetapan tersangka ini merupakan rangkaian dari penggeledahan di 13 lokasi yang dilakukan tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya pada Rabu-Kamis (8-9/7).
Dari penggeledahan di rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor, polisi menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp100 juta, serta valuta asing senilai 4.767.300 dolar AS dan 14.083.800 dolar Singapura.
Sebelumnya, Febrie mengakui rumah tersebut miliknya namun membantah kepemilikan seluruh aset yang ditemukan.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman turut mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut dan menegaskan bahwa sosok berinisial F adalah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Polisi telah menahan tersangka DR di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026).