Beranda Hukum dan Kriminal MAKI Akan Bersurat ke KPK, Minta Kasus Korupsi Dadan Cs Disupervisi

MAKI Akan Bersurat ke KPK, Minta Kasus Korupsi Dadan Cs Disupervisi

Boyamin Saiman, mengatakan langkah ini ditempuh karena berdasarkan undang-undang, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan supervisi dan asistensi terhadap penanganan tindak pidana korupsi oleh lembaga penegak hukum lain, termasuk kejaksaan dan kepolisian.

0
Boyamin Saiman (ANTARA)

CARAPANDANG - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) berencana mengirimkan surat resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah disidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Surat tersebut berisi permintaan asistensi dan supervisi oleh lembaga antirasuah.

Mengutip laporan Kumparan, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan langkah ini ditempuh karena berdasarkan undang-undang, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan supervisi dan asistensi terhadap penanganan tindak pidana korupsi oleh lembaga penegak hukum lain, termasuk kejaksaan dan kepolisian.

"Saya akan berkirim surat resmi kepada KPK, karena secara undang-undang, KPK berwenang supervisi dan asistensi terhadap penanganan tindak pidana korupsi oleh lembaga-lembaga penegak hukum lain, yaitu kejaksaan maupun kepolisian," kata Boyamin dikutip Kumparan, Jumat (12/6/2026).

Boyamin menilai kasus korupsi MBG telah membuat masyarakat jengkel. Karenanya, penanganan perkara perlu dilakukan secara serius dan tuntas tanpa tebang pilih.

"Supaya ini tidak melenceng dan tetap dituntaskan, dan tidak ada proses yang tidak adil. Karena apa? Kalau ada yang terlibat ya diproses semua aja," ucapnya.

Boyamin juga menegaskan bahwa jika ditemukan penyimpangan dalam proses penanganan perkara ini, KPK harus berani mengambil alih. Jika tidak, MAKI siap mengajukan gugatan praperadilan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait