Beranda Umum Lindungi Industri Musik, Pemerintah Kawal RUU Hak Cipta

Lindungi Industri Musik, Pemerintah Kawal RUU Hak Cipta

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta

0
Wamenko Kumham Imipas

CARAPANDANG - Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang baru dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan industri musik, mulai dari pencipta, pelaku pertunjukan, produser rekaman, hingga masyarakat pengguna.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan,  saat menerima audiensi dari Aliansi Industri Rekaman Musik Indonesia Bersatu (ASIRI) di Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Otto menyatakan, pemerintah melalui Kemenko Kumham Imipas berkomitmen penuh untuk mendukung penguatan regulasi serta penegakan hukum guna melindungi hak cipta dan hak terkait, khususnya dalam konteks distribusi dan pemanfaatan karya musik di era digital yang terus berkembang.

"Kami menyadari bahwa tantangan kekayaan intelektual semakin kompleks," ujar Wamenko Otto Hasibuan melalui keterangan resmi, Kamis (12/6/2025).

Sementara itu, Ketua Umum ASIRI Gumilang Ramadhan menyampaikan beberapa catatan penting terkait revisi UU Hak Cipta, dan penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Lisensi Lagu dan Musik.

Dia menyuarakan aspirasi industri rekaman yang saat ini menghadapi tantangan serius dari sisi pembajakan digital, penyalahgunaan karya rekaman, perlindungan terhadap karya yang dihasilkan oleh teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), hingga kebutuhan akan kejelasan dalam mekanisme lisensi dan distribusi royalti.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait