Beranda Politik Laskar Parpol: "Kulon Progo Tanpa Knalpot Brong"

Laskar Parpol: "Kulon Progo Tanpa Knalpot Brong"

Sebanyak 38 laskar partai politik di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta mendeklarasikan "Kulon Progo Tanpa Knalpot Blombongan (brong)" pada pelaksanaan kampanye

0
801
Istimewa

CARAPANDANG - Sebanyak 38 laskar partai politik di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta mendeklarasikan "Kulon Progo Tanpa Knalpot Blombongan (brong)" pada pelaksanaan kampanye terbuka Pemilihan Umum 2024 yang dimulai pada 21 Januari.

Kapolres Kulon Progo AKBP Nunuk Setiyowati di Kulon Progo, Jumat, mengatakan hari ini, Polres Kulon Progo bersama laskar partai politik di Kulon Progo menyepakati pelaksanaan kampanye terbuka, koordinator atau ketua laskar bisa mengimbau kepada anggotanya tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot blombongan.

Knalpot brong ini sangat signifikan menjadi pemicu terjadi gesekan dengan warga atau pun dengan kelompok lain.

"Kesepakatan ini berjalan lancar, dan mereka menandatangani deklarasi 'Kulon Progo Tanpa Knalpot Blombongan' pada Pemilu 2024," kata Nunuk Setiyowati usai deklarasi dilakukan di Balai Kalurahan Jatirejo.

Ia mengatakan apabila dalam pelaksanaan kampanye masih menggunakan knalpot brong, maka Polres Kulon Progo akan menggunakan langkah-langkah hukum sesuai aturan yang berlaku. Namun demikian, langkah tersebut dikoordinasikan dengan ketua laskar.

"Kami akan melakukan komunikasi dengan laskar parpol supaya tidak ada salah paham soal larangan penggunaan knalpot brong," katanya.

Nunuk mengatakan sosialisasi tak hanya dilakukan pada laskar parpol, tetapi juga para pelaku usaha otomotif agar tidak menjual knalpot blombongan.

Meski begitu, ia memastikan tidak ada penjual knalpot tersebut di Kulon Progo.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait