Dakwaan itu juga menegaskan bahwa terdakwa tidak menerima keuntungan apa pun terkait pengadaan Chromebook maupun CDM.
Sejak tahap penyidikan hingga persidangan, kuasa hukum menyatakan Ibrahim Arief bersikap kooperatif dan berkomitmen membantu jalannya proses hukum.
“Kami berharap persidangan berjalan secara objektif, adil, dan imparsial, sehingga klien kami memperoleh keadilan sebagaimana mestinya,” harap Tim Penasihat Hukum.