CARAPANDANG - Tim Penasihat Hukum terdakwa Ibrahim Arief menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam pertemuan yang disebut-sebut terjadi pada November 2019 antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Google.
Hal ini ditegaskan melalui rilis pers terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Perkara No. 148/Pid-Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst yang tengah diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam keterangannya Tim Penasihat Hukum menuturkan bahwa kliennya selama November 2019 masih bekerja di sebuah perusahaan swasta yang merupakan kompetitor Gojek dan tidak memiliki hubungan maupun mengenal pejabat Kemendikbud atau pihak Google sebagaimana yang berkembang dalam pemberitaan publik.
“Klien kami tidak mengetahui adanya pertemuan tersebut. Apabila pertemuan itu memang terjadi, klien kami tidak pernah terlibat atau dilibatkan di dalamnya,” demikian pernyataan Tim Penasihat Hukum dalam rilis tertulis, Jakarta, Minggu, 21 Desember 2025.
Selanjutnya Tim kuasa hukum menambahkan pada sebagian periode November 2019, Ibrahim Arief diketahui berada di London untuk menjalani proses wawancara kerja dengan sejumlah perusahaan teknologi global, antara lain Facebook dan Amazon.
Lebih lanjut, kuasa hukum menegaskan bahwa dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada 16 Desember 2025, nama Ibrahim Arief tidak disebut sebagai pihak yang hadir maupun terlibat dalam pertemuan pada November 2019 tersebut.