Beranda Hukum dan Kriminal KPK Sita Satu Kontainer Berisi Suku Cadang Ilegal di Tanjung Emas, Diduga Berkaitan Dengan Blueray Cargo

KPK Sita Satu Kontainer Berisi Suku Cadang Ilegal di Tanjung Emas, Diduga Berkaitan Dengan Blueray Cargo

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa kontainer tersebut diduga milik importir yang terafiliasi dengan PT Blueray Cargo.

0
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu kontainer berisi suku cadang kendaraan yang termasuk kategori barang impor terlarang atau dibatasi di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, pada Selasa (12/5/2026).

Penyitaan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa kontainer tersebut diduga milik importir yang terafiliasi dengan PT Blueray Cargo — perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pejabat Bea Cukai.

"Kontainer masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas, di mana pemilik kontainer lebih dari 30 hari tidak mengajukan Pemberitahuan Impor Barang ke Bea Cukai," ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/5/2026).

KPK memastikan akan menjadwalkan pemanggilan terhadap PT Blueray Cargo dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk dimintai klarifikasi.

"Penyidik tentu akan mengklarifikasi kepada pihak PT BR (Blueray Cargo) dan pihak terkait, baik itu perusahaan importir, forwarder, maupun kepada pihak Ditjen Bea Cukai," kata Budi, Kamis (14/5/2026).

Dari Blueray Cargo, KPK akan mengonfirmasi siapa pemilik sekaligus importir dari kontainer tersebut. Sementara dari Bea Cukai, penyidik akan menelusuri proses perizinan dan alasan kontainer tersebut tertahan hingga satu bulan di pelabuhan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait