CARAPANDANG - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi menaikkan besaran biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge secara progresif hingga 100 persen dari Tarif Batas Atas (TBA) menyusul lonjakan harga avtur yang mencapai Rp29.116 per liter per 1 Mei 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai dampak adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa penyesuaian ini mulai berlaku efektif pada 13 Mei 2026. Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah fluktuasi harga bahan bakar global sekaligus tetap memperhatikan perlindungan konsumen.
"Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah memastikan kebijakan ini tetap melindungi konsumen, menjaga keterjangkauan tarif, dan keberlangsungan operasional maskapai," ujar Lukman dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (14/5/2026).
Berdasarkan evaluasi per 1 Mei 2026, rata-rata harga avtur tercatat sebesar Rp29.116 per liter. Dengan kondisi tersebut, maskapai penerbangan niaga berjadwal dalam negeri diizinkan menerapkan biaya tambahan maksimal sebesar 50 persen dari TBA sesuai kelompok layanan masing-masing.