CARAPANDANG.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman (AIZ) sebagai saksi kasus kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
“KPK melanjutkan pemeriksaan saksi dalam perkara kuota haji dengan memanggil AIZ selaku Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Pemeriksaan oleh penyidik bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Berdasarkan catatan KPK, Aizzudin Abdurrahman telah tiba pada pukul 11.21 WIB.
Dalam penyidikan kasus kuota haji pada pekan ini, KPK juga sebelumnya sempat memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta Muzakki Cholis sebagai saksi pada 12 Januari 2025.
KPK memeriksa Muzakki Cholis untuk mendalami pengetahuannya terkait inisiatif dari biro penyelenggara haji atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) terhadap diskresi pembagian 20.000 kuota haji tambahan.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.