CARAPANDANG - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, menegaskan bahwa Nagita Slavina, istri Raffi Ahmad, masih diizinkan untuk menerima endorsement atau beriklan untuk produk tertentu.
Meski Raffi Ahmad kini menjadi bagian dari Kabinet Merah Putih di bawah Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, KPK menjamin bahwa Nagita tetap dapat menerima tawaran iklan atau endorsement.
Pahala menyatakan bahwa Nagita dapat melanjutkan kegiatan endorsement asalkan Raffi melaporkan harta kekayaannya atau LHKPN secara transparan.
"Boleh, boleh saja. Yang penting adalah melaporkan jika ada penambahan atau pengurangan harta. Itu kan istrinya," ujarnya kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, pada hari Rabu (13/11/2024).
Dia juga menegaskan bahwa hingga kini, lembaganya belum berencana atau mengambil inisiatif untuk proaktif dalam penerimaan LHKPN dari pejabat baru tersebut. Meskipun tidak ada sanksi dalam undang-undang untuk LHKPN, Pahala berharap para pejabat negara akan ikut serta dalam memberikan imbauan.
"Kami biasanya akan mengirim surat ketika sudah mendekati satu bulan lagi. Mereka sudah mengetahui kewajiban masing-masing. Seperti Raffi, tidak ada atasan yang melarang dalam birokrasi. Jadi, salah satu caranya adalah dengan bantuan imbauan dari masyarakat," tambahnya.