Beranda Hukum dan Kriminal KPK: Larangan Ke LN untuk Sahbirin Noor Masih Berlaku

KPK: Larangan Ke LN untuk Sahbirin Noor Masih Berlaku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor masih berlaku.

0
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor masih berlaku.

Terkait dengan putusan praperadilan tersebut KPK menyatakan akan mempelajari terlebih dulu putusan tersebut.

"KPK akan segera mempelajari risalah putusan tersebut untuk dipertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil," kata Tessa.

Tessa mengatakan bahwa pihak KPK menyayangkan putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan tersebut. Kendati demikian, pihak KPK akan tetap menghormati putusan hakim.

Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Sahbirin sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 juncto Pasal 44 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, yakni penetapan tersangka minimal dua alat bukti.

"Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti," ujarnya.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait