Beranda Hukum dan Kriminal KPK Geledah Kantor DJP Kemenkeu Terkait Dugaan Suap Pemeriksaan Pajak

KPK Geledah Kantor DJP Kemenkeu Terkait Dugaan Suap Pemeriksaan Pajak

Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut penyidikan dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara (KPP Madya Jakut) untuk periode 2021-2026.

0
Ilustrasi

CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut penyidikan dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara (KPP Madya Jakut) untuk periode 2021-2026.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi aksi tersebut.

“Benar. Satgas sedang melakukan penggeledahan di Kantor DJP,” ujarnya di Jakarta seperti dikutip Antaranews Selasa (13/1/2026).

Operasi ini berhubungan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pertama KPK di tahun 2026 yang dilakukan pada 9–10 Januari lalu, di mana delapan orang ditahan.

OTT tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan pajak di sektor pertambangan. Sehari setelah OTT, pada 11 Januari, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kelima tersangka tersebut adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syalfudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD) serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Edy Yulianto diduga menjadi pemberi suap kepada pegawai KPP Madya Jakut senilai Rp4 miliar.

Suap tersebut bertujuan untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode 2023 dari sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait