Beranda Politik KPK Dukung Rencana Syarat Deklarasi Kepatuhan Pajak dan LHKPN bagi Capres dan Cawapres Pemilu 2024

KPK Dukung Rencana Syarat Deklarasi Kepatuhan Pajak dan LHKPN bagi Capres dan Cawapres Pemilu 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung rencana syarat deklarasi kepatuhan pajak dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi Calon Presiden dan Wakil Presiden yang ingin berkontestasi pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

0
3,160
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung rencana syarat deklarasi kepatuhan pajak dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi Calon Presiden dan Wakil Presiden yang ingin berkontestasi pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung rencana syarat deklarasi kepatuhan pajak dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi Calon Presiden dan Wakil Presiden yang ingin berkontestasi pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Sekadar informasi, selama ini pejabat publik berpangkat eselon 1 hingga 3 yang sudah menjadi wajib lapor harus menyerahkan LHKPN periodik setiap tahunnya.

Namun, LHKPN hanya mencantumkan informasi berapa harta yang dimiliki seorang wajib lapor. Sementara itu, deklarasi pajak bisa menunjukkan berapa penghasilan seorang wajib pajak. Dalam hal ini, pejabat publik atau orang yang ingin menduduki posisi suatu cabang pemerintahan.

Mekanisme tersebut tak asing di beberapa negara, bahkan kerap digunakan saat kontestasi pemilihan umum. Misalnya di Amerika Serikat (AS).

Menurut Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, mempersandingkan deklarasi pajak dan LHKPN bisa memberikan informasi yang lebih lengkap terkait dengan bersih atau tidaknya seorang pejabat atau calon pejabat.

"Kalau kasus di Indonesia, orang yang berharta banyak belum tentu bayar pajak, karena penghasilan bisa jadi hasil korupsi. Tidak pernah orang terima suap terus bayar PPh. Jadi dia deklarasi pajak itu bagus banget seperti di AS," jelasnya dalam keterangan persnya, dikutip Kamis (23/3/2023).

Namun Pahala menjelaskan bahwa pajak bukan merupakan ranah dari KPK, kendati LHKPN diatur langsung di bawah pengawasan mereka.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait