Beranda Politik KPK Dukung Rencana Syarat Deklarasi Kepatuhan Pajak dan LHKPN bagi Capres dan Cawapres Pemilu 2024

KPK Dukung Rencana Syarat Deklarasi Kepatuhan Pajak dan LHKPN bagi Capres dan Cawapres Pemilu 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung rencana syarat deklarasi kepatuhan pajak dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi Calon Presiden dan Wakil Presiden yang ingin berkontestasi pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

0
3,162
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung rencana syarat deklarasi kepatuhan pajak dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi Calon Presiden dan Wakil Presiden yang ingin berkontestasi pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Akan tetapi, pria yang malang melintang di bidang keuangan selama 30 tahun ini menjelaskan bahwa informasi pajak seseorang memiliki nilai lebih tersendiri.

Misalnya, informasi seorang wajib pajak dari SPT yang dilaporkan setiap tahunnya. Pahala menyampaikan bahwa bukan berarti deklarasi pajak saja akan bisa menunjukkan bersih atau tidaknya seorang pejabat atau calon pejabat.

Untuk itu, dia menekankan pentingnya LHKPN dipersandingkan dengan deklarasi pajak.

"Ini bisa jadi solusi bukan hanya untuk calon Presiden, tetapi semua yang deklarasi LHKPN, deklarasi pajak juga. Ide untuk menyandingkan penghasilan dan kekayaan bisa semakin mendorong transparansi," terangnya.

Tentu, ada beberapa tantangan yang akan dihadapi apabila ingin mewajibkan pejabat mendeklarasikan pajak mereka. Di antaranya yakni pasal pasal 34 pada Undang-undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (kini direvisi menjadi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan).

Aturan yang dimaksud yakni perizinan penggunaan data wajib pajak, guna menjamin kerahasiaan data perpajakan.

Namun demikian, Pahala tak ambil pusing. Dia menilai deklarasi pajak khususnya bagi orang-orang yang ingin mengambil jabatan publik (presiden maupun legislatif) bisa didorong oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga yang berwenang.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait