CARAPANDANG – Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo membenarkan bahwa tersangka Yaqut Cholil Qoumas selaku mantan Menteri Agama (Menag) tidak menjalani lebaran 2026 di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan), melainkan di rumah setelah status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah.
Dia menjelaskan bahwa pengalihan penahanan tersebut berlaku sejak Kamis malam, 19 Maret 2026, atau H-2 lebaran. Pengalihan penahanan itu dilakukan berdasarkan permohonan dari pihak keluarga.
"Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya, untuk sementara waktu," kata Budi seperti dilansir RMOL, Minggu, 22 Maret 2026.
Budi memastikan bahwa langkah tersebut tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.