Beranda Politik Kornas JPPR Nilai Putusan MK Pisahkan Pemilu Melawan UUD 1945

Kornas JPPR Nilai Putusan MK Pisahkan Pemilu Melawan UUD 1945

Ada beberapa pasal di UUD 1945 yang mengamanatkan 5 jenis pemilihan sebagai satu rumpun yang sama, sehingga dalam pelaksanaanya harus berada pada satu fase.

0
Ilustrasi/ Istimewa

CARAPANDANG –  Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Rendy NS. Umboh menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK)  yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal telah melawan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 

"Apa yang berbeda dengan Putusan MK 135/2024? Yang saya katakan di awal tadi, MK menabrak UUD 45, MK melawan UUD 45, MK inkonstitusional, keputusan MK itu inkonstitusional," katanya dalam diskusi Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) di Jakarta, Senin, 30 Juni 2025 seperti dilansir RMol.id.

Selanjunya Rendy mengatakan ada beberapa pasal di UUD 1945 yang mengamanatkan 5 jenis pemilihan sebagai satu rumpun yang sama, sehingga dalam pelaksanaanya harus berada pada satu fase.

"Pasal 6A, Presiden Wakil Presiden, dipilih melalui pemilihan umum. Pasal 19, Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum. Pasal 22C, Dewan Perwakilan Daerah dipilih melalui pemilihan umum. Pasal 18 ayat 3, DPRD dipilih melalui pemilihan umum. Itu Undang-Undang Dasar ya?" jelasnya.

Menurutnya karena semua jenis pemilihan masuk pada kategori pelaksanaan pemilu, maka dia menyebutkan satu pasal lagi di UUD 1945, yang menyatakan prinsip dari pelaksanannya.

"Pada Undang-Undang Dasar yang sama, pasal 22E sudah menyebutkan, pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber-jurdil) setiap 5 tahun sekali," jelasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait