"Kami mengusulkan agar Polri perkuat atase sebagai mencegah adanya warga negara kita sebagai korban ataupun pelaku (TPPO), sehingga diharapkan warga negara kita yang ada di luar aman," ujarnya.
Ia menyebutkan, berdasarkan data periode tahun 2021 hingga 2023 terdapat peningkatan kasus yang cukup signifikan. Dimana, pada tahun 2021 ada sebanyak 380 kasus, tahun 2022 sebanyak 556 kasus dan 2023 sebanyak 512 kasus.
Kendati demikian, hal tersebut menunjukkan fakta yang harus menjadi perhatian khusus bagi kepolisian untuk bisa segera dituntaskan penanganannya.
"Maka salah satu solusinya adalah adanya penguatan dari kepolisian untuk melakukan penindakan terhadap kasus ini," kata dia.