CARAPANDANG - Komisi XIII DPR mendukung langkah pemerintah untuk memperketat naturalisasi warga negara asing guna melindungi aset nasional sekaligus mencegah penyalahgunaan status kewarganegaraan hanya untuk kepentingan kepemilikan properti dan lahan.
Dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan pemerintah harus memiliki regulasi yang jelas dan komprehensif. Pemberian status warga negara Indonesia (WNI) tidak boleh didasarkan hanya pada alasan praktis.
"Menjadi warga negara itu bukan hanya soal utilitarian untuk jadi atlet, menanam investasi, menikah, atau bahkan penguasaan aset. Seseorang yang memilih menjadi WNI harus sadar dan mau mengintegrasikan dirinya secara totalitas, tidak hanya status hukum, tetapi juga budaya, nilai sosial, hingga falsafah Pancasila," katanya.
Willy membandingkan naturalisasi di sejumlah negara, seperti Australia yang mensyaratkan masa residensi panjang, kontribusi pajak, dan ujian integrasi budaya serta Swiss yang mewajibkan pemohon tinggal selama belasan tahun dan menjalani evaluasi asimilasi kultural langsung dari komunitas lokal.
Selain itu, dia juga menegaskan pentingnya pengawasan agar kewarganegaraan Indonesia tidak dimanfaatkan untuk menguasai sumber daya strategis.