Pemerintah, lanjut dia, tidak boleh membiarkan wilayah pesisir pantai dikuasai oleh WNI hasil naturalisasi yang mengabaikan kepentingan nasional. Negara harus dilindungi dari kerugian sosial dan ekonomi akibat kelalaian pewarganegaraan.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, saat mengisi diskusi di Jakarta, Jumat (7/8), menyatakan pemerintah semakin memperketat naturalisasi.
Dia mendapati WNA yang telah berkeluarga dan menetap di Indonesia lalu membuka usaha di daerah tempat tinggalnya. Namun, ketika mengajukan permohonan naturalisasi, mereka tidak mencantumkan nama anggota keluarga inti, melainkan hanya dirinya sendiri.
"Itu kasus yang sekarang kenapa saya perketat untuk naturalisasi biasa. Biasanya kalau yang punya usaha di Indonesia adalah suaminya, anak dan istrinya itu tidak mengajukan permohonan untuk menjadi warga negara Indonesia," ucapnya.
Ia menduga hal itu dilakukan oknum WNA hanya untuk mengamankan aset, utamanya agar bisa memiliki hak milik di Indonesia.
"Itu bahaya buat seluruh warga negara Republik Indonesia," tegas Menkum.