Laporan: Linda Sari
AGAM, CARAPANDANG.COM - Tim KI Sumbar yang diwakili oleh Wakil Ketua Komisioner KI Sumbar Arif Yumardi dan didampingi oleh Asisten Ahli Anggi Pratama mengunjungi kantor PPID Utama Agam di Dinas Komunikasi Dan Informasi untuk melakukan verifikasi faktual dan evaluasi keterbukaan informasi publik di Agam, pada Jumat (17/11/2023)
Kunjungan dilakukan karena masuknya Kabupaten Agam dalam 10 besar untuk evaluasi keterbukaan informasi tingkat Kabupaten atau Kota tahun 2023.
"Setiap tahunnya kita dari KI lakukan monev dan memiliki Kurang lebih 70 pertanyaan kuisioner yang tersedia tetapi sekitar 20 pertanyaan yang kami cek faktualnya, berupa dokumen dan sarana prasarana,” jelas Anggi.
20 pertanyaan tersebut merupakan standar minimal yang akan dicek oleh KI Sumbar.
Adapun berkaitan dengan sarana dan prasana, Anggi meminta PPID menyiapkan rekap register permohonan masyarakat yang masuk beserta papan informasi elektronik.
Selain itu, akses yang mudah bagi masyarakat difabel perlu disediakan minimal ada tanda kursi prioritas dibagian ruang pelayanan PPID.
Visitasi ini bertujuan untuk memeriksa kelengkapan administrasi dan sarana prasarana kantor PPID Kabupaten Agam.
"Ada beberapa yang perlu disempurnakan oleh PPID Agam sesuai amanat UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ucap Arif.