Beranda Berita Komisi II: Usulan Bawaslu Black List Pelaku Politik Uang adalah Gagasan Menarik

Komisi II: Usulan Bawaslu Black List Pelaku Politik Uang adalah Gagasan Menarik

Gagasan tersebut sangat menarik dan bisa menjadi alternatif terkait penegakan hukum terhadap peserta pemilu. Tapi, katanya usulan tersebut perlu mempertimbangkan hal teknis lainnya.

0
ilustrasi/istimewa

Sebelumnya, anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda mengusulkan revisi Undang-Undang Pemilu mengatur sanksi lebih rinci terhadap pelaku politik uang, termasuk salah satunya memasukkan yang bersangkutan ke dalam daftar larangan (blacklist).

Menurut dia, pelaku politik uang sebaiknya tidak hanya didiskualifikasi dari kontestasi, tetapi juga dilarang ikut pada pemilihan berikutnya. Sanksi ini untuk memberikan efek jera kepada peserta pemilu yang terbukti curang.

"Yang sudah pernah terbukti melakukan politik uang, dia minimal satu periode pemilu berikutnya tidak boleh ikut, termasuk pilkada," kata dia dalam diskusi publik di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, beberapa waktu lalu.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait