CARAPANDANG - Komisi Eropa (EC) mengumumkan bahwa dua platform milik Meta yaitu Instagram dan Facebook sementara ini dinyatakan melanggar Undang-Undang Layanan Digital (Digital Service Act/DSA) Uni Eropa karena temuan desain layanan yang adiktif.
Keputusan itu diumumkan pada Jumat (10/7) berdasarkan hasil investigasi EC seperti disiarkan GSM Arena.
Dalam investigasi yang dilakukan EC, ada beberapa fitur yang didalami di antaranya pengguliran tak terbatas (infinite scroll), pemutaran otomatis (autoplay), push notification, dan sistem rekomendasi yang personal.
Investigasi itu berakhir pada keputusan bahwa Meta dinilai tidak cukup menilai risiko dari layanannya yang didesain menimbulkan adiktif baik terhadap kesejahteraan fisik maupun mental pengguna.
EC juga menyebutkan tidak hanya berdampak pada orang dewasa, efek adiktif ini juga berdampak pada anak-anak di bawah umur yang menggunakan kedua platform tersebut.
Rekomendasi yang sangat personal, pemutaran otomatis, dan pengguliran tanpa batas "memicu keinginan pengguna untuk terus menggulir dan mengalihkan otak ke mode autopilot, yang berkontribusi pada kebiasaan tidak sehat dan penggunaan kompulsif", demikian pernyataan siaran pers resmi EC.