Beranda Hukum dan Kriminal Koalisi Sipil Tagih Transparansi Pasca Pencabutan Izin 28 Perusahaan di Sumatra

Koalisi Sipil Tagih Transparansi Pasca Pencabutan Izin 28 Perusahaan di Sumatra

Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan lima poin kritik utama

0
Banjir di Aceh (YLBHI)

CARAPANDANG - Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi Undang-Undang Kehutanan menilai keputusan pemerintah mencabut izin 28 perusahaan di Sumatra pasca bencana ekologis November 2025 belum diiringi transparansi yang memadai hingga awal April 2026.

Mengutip laporan Tirto.id, hingga saat ini, pemerintah belum membuka secara publik Surat Keputusan (SK) Pencabutan Izin 28 perusahaan terkait maupun bentuk pelanggaran spesifik yang menjadi dasar pencabutan izin-izin tersebut.

"Penegakan hukum harus dilakukan dengan mengedepankan akses informasi dan partisipasi masyarakat," demikian pernyataan Koalisi Sipil yang dikutip Tirto.id, Jumat (3/4/2026).

Selain itu, mereka juga menyoroti minimnya keterbukaan data seperti peta konsesi perusahaan yang dicabut izinnya. Informasi tersebut dinilai penting agar publik dapat melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum dan pemulihan lingkungan.

"Akses informasi menjadi penting dalam rangka memberi ruang check and balances oleh masyarakat, di mana masyarakat dapat memberikan data pembanding yang berkontribusi terhadap proses dan kualitas keputusan," kata koalisi.

Di sisi lain, Koalisi mempertanyakan arah kebijakan lanjutan pasca pencabutan izin. Penyerahan pengelolaan lahan eks-konsesi kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinilai berpotensi menyimpang dari tujuan awal pencabutan izin yang seharusnya berorientasi pada pemulihan lingkungan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait