Beranda Internasional Koalisi 25 Negara Bagian Amerika Serikat (AS) Gugat Pemerintahan Presiden Donald Trump

Koalisi 25 Negara Bagian Amerika Serikat (AS) Gugat Pemerintahan Presiden Donald Trump

Sebuah koalisi 25 negara bagian Amerika Serikat (AS) menggugat pemerintahan Presiden Donald Trump yang dinilai melampaui kewenangan hukum dalam pemberlakuan tarif impor baru secara luas terhadap barang-barang dari 60 negara mitra dagang

0
Isitmewa

CARAPANDANG.COM- Sebuah koalisi 25 negara bagian Amerika Serikat (AS) menggugat pemerintahan Presiden Donald Trump yang dinilai melampaui kewenangan hukum dalam pemberlakuan tarif impor baru secara luas terhadap barang-barang dari 60 negara mitra dagang, demikian dokumen pengadilan yang terdaftar Senin (3/8) waktu setempat.

Gugatan diajukan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS untuk menentang tarif sebesar 10 persen atau 12,5 persen terhadap banyak barang impor dari sejumlah sektor perekonomian terdampak yang baru-baru ini diberlakukan.

Menurut koalisi, sektor-sektor perekonomian tersebut secara kolektif menyumbang 99,4 persen dari total impor AS.

Koalisi meminta pengadilan untuk memblokir pemberlakuan tarif, menyatakan bahwa tarif tersebut melanggar hukum, serta memerintahkan pengembalian bea masuk yang telah dibayarkan.

Gugatan hukum itu berfokus pada upaya pemerintah AS mempertahankan rezim tarif berskala luas yang diberlakukan Trump setelah pengadilan federal menolak dua kebijakan tarif sebelumnya yang diterapkan berdasarkan landasan hukum yang berbeda.

Ke-25 negara bagian berpendapat bahwa pejabat federal memanfaatkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan 1974 dan isu kerja paksa hanya sebagai dalih agar bisa secara cepat menciptakan kembali tarif global yang hampir serupa dengan kebijakan yang sebelumnya dibatalkan pada Februari lalu oleh Mahkamah Agung AS.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait