Beranda Internasional Koalisi 25 Negara Bagian Amerika Serikat (AS) Gugat Pemerintahan Presiden Donald Trump

Koalisi 25 Negara Bagian Amerika Serikat (AS) Gugat Pemerintahan Presiden Donald Trump

Sebuah koalisi 25 negara bagian Amerika Serikat (AS) menggugat pemerintahan Presiden Donald Trump yang dinilai melampaui kewenangan hukum dalam pemberlakuan tarif impor baru secara luas terhadap barang-barang dari 60 negara mitra dagang

0
Isitmewa

Selain New York, negara-negara bagian yang turut bergabung dalam gugatan pada Senin itu adalah Arizona, California, Colorado, Connecticut, Delaware, Hawaii, Illinois, Kentucky, Massachusetts, Maryland, Maine, Michigan, Minnesota, Nevada, New Jersey, New Mexico, North Carolina, Oregon, Pennsylvania, Rhode Island, Virginia, Vermont, Washington, dan Wisconsin.

Gugatan hukum yang diajukan pada Senin itu setidaknya menjadi gugatan besar kedua terhadap tarif baru Pasal 301. Sebelumnya, sekelompok pelaku usaha kecil juga menggugat pemerintahan Trump dengan argumen serupa, yakni bahwa Trump tidak dapat menggunakan dasar hukum baru untuk menghindari putusan Mahkamah Agung yang sebelumnya membatalkan kebijakan tarif menyeluruh yang dia terapkan.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait