CARAPANDANG - Ketua MPR RI Ahmad Muzani menjelaskan mekanisme terkait pelantikan Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka untuk periode 2024-2029 pada 20 Oktober mendatang.
Dia mengatakan bahwa nantinya pelantikan tersebut akan menggunakan tradisi seperti yang sudah ada sebelumnya yakni keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden besok akan menggunakan seperti tradisi yang sudah berjalan menggunakan keputusan KPU,” ujarnya di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2024).
Adapun, pelaksanaan pelantikan Prabowo-Gibran akan digelar di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Hal itu meluruskan isu pelantikan Prabowo-Gibran yang dikabarinan berlangsung di Ibu
Kota Nusantara (IKN).
Muzani menambahkan pelantikan Prabowo-Girban mendatang akan diawali dengan
pembacaan keputusan KPU RI.
Setelah itu, Prabowo dan Gibran akan resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029.
“Kita akan mendengarkan keputusan dari Komisi Pemilihan Umum, setelah itu pelantikan Presiden,” tutur Politikus Gerindra tersebut.
Kemudian, lanjut Muzani, Presiden akan mengucap sumpah janji di hadapan Ketua dan para Pimpinan MPR RI.
“Nanti Presiden akan mengucap sumpah janji seperti dalam Pasal 9 UUD 1945 di hadapan Ketua dan para Pimpinan MPR,” jelasnya.